Cuti kuliah adalah waktu yang
diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti perkuliahan atau kegiatan di
dalam kampus. Cuti kuliah merupakan hak mahasiswa, bisa diambil 2 semester
berturut-turut atau berselang. Masa studi mahasiswa program sarjana adalah 8
semester dan paling lama 14 semester dan untuk mahasiswa D3 adalah 6 semester
dan paling lama 10 smester (tanpa memperhitungkan masa studi cuti kuliah). Cuti
kuliah tidak diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa.
Syarat cuti:
- Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester
- IPK minimal 2
- SKS yang telah lulus minimal 24 SKS
Pengecualian:
Pengajuan cuti di luar tanggal
yang telah ditetapkan hanya diperkenankan bagi mahasiswa semester kedua tahun
pertama yang tidak bisa mengikuti atau meneruskan perkuliahan dengan alasan
rasional, seperti hamil, melahirkan, sakit dan dirawat inap di rumah sakit,
dianjurkan istirahat oleh dokter minimal 21 hari dengan memperlihatkan bukti
asli dari rumah sakit (surat keterangan usahakan berasal dari instansi
kesehatan negeri), atau alasan lain yang dapat diperrtanggungjawabkan,
dianjurkan untuk mengajukan dispensasi cuti kuliah lebih awal, namun cuti
kuliah ini diperhitungkan sebagai masa studi.
Beberapa hal yang harus
diperhatikan saat akan mengambil cuti kuliah:
- Mengajukan surat permohonan cuti ke Dekan/PD1
yang diketahui oleh PA dan ketua program studi.
- Pengurusan cuti pada tanggal yang telah
ditetapkan/maksimal 1 hari sebelum batas akhir pembayaran semester/UKT.
(di BAAK)
- PD1 membuat surat cuti kuliah dikirim ke BAAK.
- Membayar SPP/UKT sesuai dengan ketentuan tarif
yang berlaku yakni 25% dari SPP/UKT
*tarif cuti untuk mahasiswa
angkatan s/d tahun 2011, non reg: Rp 150.000, reg: Rp 100.000 dan angkatan
tahun 2012 dst Rp 500.000
Bagi mahasiswa yang sudah mengurus/mempunyai
surat cuti kulih namun yang bersangkutan tidak melakukan melakukan pembayaran
sesuai ketentuan tarif cuti maka dianggap non aktif pada semester tersebut
(surat cuti dinyatakan tidak berlaku) sehingga pembayaran SPP/UKT untuk
semester berikutnya doble. Untuk mahasiswa angkatan sebelum tahun 2012 SPPnya
saja yang double tetapi untuk mahasiswa angkatan tahun 2012 dst pembayaran UKT
(100%) yang double. (surat cuti berlaku untuk sekali cuti kuliah, tidak dapat
diperpanjang, melainkan harus mengurus lagi bila ingin cuti kembali).
Registrasi ulang setelah cuti
kuliah. Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti kuliah
atau non aktif harus melakukan kegiatan berikut:
- Mengajukan surat permohonan (diketahui oleh PA
dan Kajur/Kaprodi) aktif kuliah kembali kepada Rektor Kepala BAAK dengan
melampirkan surat izin cuti kuliah. Surat permohonan ini harus sudah
diajukan paling lambat 1 minggu sebelum masa pembayaran UKT semester
berikutnya (sesuai jadwal yang telah ditentukan) di luar jadwal tersebut
tidak dapat dilayani.
- Melakukan registrasi ulang dengan menyerahkan
surat permohonan aktif kuliah kembali di BAAK agar data mahasiswa tersebut
dapat dimasukkan ke system pembayaran biaya pendidikan (sesuai jadwal yang
sudah ditentukan).
- Setelah registrasi ulang, mahasiswa tersebut
dapat melakukan pembayaran SPP/UKT sesuai tarif yang berlaku.
Prosedur pengurusan surat cuti kuliah:
- Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke
Dekan/PD1 yang diketahui oleh PA dan ketua program studi/jurusan.
- Surat izin cuti kuliah dibuat oleh fakultas (PD1)
dan berlaku untuk satu semester dan jika ingin cuti kembali dapat
mengajukan cuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- Surat izin cuti dikirim ke BAAK. Untuk dicatat di
buku induk BAAK (status terdaftar cuti) pada semester berjalan dan untuk
mengubah tarif SPP/UKT.
- Mahasiswa membayar tarif cuti di Bank BNI sesuai
ketentuan yang berlaku.
- Menyerahkan bukti bayar cuti ke loket BAAK.
*keterangan lebih lanjut dapat
dilihat di Buku Panduan Akademik
#ADSOSHIMAMP
“RAMAH
melayani, TEGAS mengadvokasi”
0 komentar:
Posting Komentar