Cuti Kuliah

Cuti kuliah adalah waktu yang diberikan kepada mahasiswa untuk tidak mengikuti perkuliahan atau kegiatan di dalam kampus. Cuti kuliah merupakan hak mahasiswa, bisa diambil 2 semester berturut-turut atau berselang. Masa studi mahasiswa program sarjana adalah 8 semester dan paling lama 14 semester dan untuk mahasiswa D3 adalah 6 semester dan paling lama 10 smester (tanpa memperhitungkan masa studi cuti kuliah). Cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam masa studi mahasiswa.


Syarat cuti:

  • Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester
  • IPK minimal 2
  • SKS yang telah lulus minimal 24 SKS

Pengecualian:
Pengajuan cuti di luar tanggal yang telah ditetapkan hanya diperkenankan bagi mahasiswa semester kedua tahun pertama yang tidak bisa mengikuti atau meneruskan perkuliahan dengan alasan rasional, seperti hamil, melahirkan, sakit dan dirawat inap di rumah sakit, dianjurkan istirahat oleh dokter minimal 21 hari dengan memperlihatkan bukti asli dari rumah sakit (surat keterangan usahakan berasal dari instansi kesehatan negeri), atau alasan lain yang dapat diperrtanggungjawabkan, dianjurkan untuk mengajukan dispensasi cuti kuliah lebih awal, namun cuti kuliah ini diperhitungkan sebagai masa studi.

Beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan mengambil cuti kuliah:

  • Mengajukan surat permohonan cuti ke Dekan/PD1 yang diketahui oleh PA dan ketua program studi.
  • Pengurusan cuti pada tanggal yang telah ditetapkan/maksimal 1 hari sebelum batas akhir pembayaran semester/UKT. (di BAAK)
  • PD1 membuat surat cuti kuliah dikirim ke BAAK.
  • Membayar SPP/UKT sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku yakni 25% dari SPP/UKT
*tarif cuti untuk mahasiswa angkatan s/d tahun 2011, non reg: Rp 150.000, reg: Rp 100.000 dan angkatan tahun 2012 dst Rp 500.000


Bagi mahasiswa yang sudah mengurus/mempunyai surat cuti kulih namun yang bersangkutan tidak melakukan melakukan pembayaran sesuai ketentuan tarif cuti maka dianggap non aktif pada semester tersebut (surat cuti dinyatakan tidak berlaku) sehingga pembayaran SPP/UKT untuk semester berikutnya doble. Untuk mahasiswa angkatan sebelum tahun 2012 SPPnya saja yang double tetapi untuk mahasiswa angkatan tahun 2012 dst pembayaran UKT (100%) yang double. (surat cuti berlaku untuk sekali cuti kuliah, tidak dapat diperpanjang, melainkan harus mengurus lagi bila ingin cuti kembali).


Registrasi ulang setelah cuti kuliah. Mahasiswa yang ingin aktif kuliah kembali setelah menjalani cuti kuliah atau non aktif harus melakukan kegiatan berikut:

  • Mengajukan surat permohonan (diketahui oleh PA dan Kajur/Kaprodi) aktif kuliah kembali kepada Rektor Kepala BAAK dengan melampirkan surat izin cuti kuliah. Surat permohonan ini harus sudah diajukan paling lambat 1 minggu sebelum masa pembayaran UKT semester berikutnya (sesuai jadwal yang telah ditentukan) di luar jadwal tersebut tidak dapat dilayani.
  • Melakukan registrasi ulang dengan menyerahkan surat permohonan aktif kuliah kembali di BAAK agar data mahasiswa tersebut dapat dimasukkan ke system pembayaran biaya pendidikan (sesuai jadwal yang sudah ditentukan).
  • Setelah registrasi ulang, mahasiswa tersebut dapat melakukan pembayaran SPP/UKT sesuai tarif yang berlaku.

Prosedur pengurusan surat cuti kuliah:
  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan ke Dekan/PD1 yang diketahui oleh PA dan ketua program studi/jurusan.
  • Surat izin cuti kuliah dibuat oleh fakultas (PD1) dan berlaku untuk satu semester dan jika ingin cuti kembali dapat mengajukan cuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
  • Surat izin cuti dikirim ke BAAK. Untuk dicatat di buku induk BAAK (status terdaftar cuti) pada semester berjalan dan untuk mengubah tarif SPP/UKT.
  • Mahasiswa membayar tarif cuti di Bank BNI sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Menyerahkan bukti bayar cuti ke loket BAAK.

*keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Buku Panduan Akademik

#ADSOSHIMAMP
“RAMAH melayani, TEGAS mengadvokasi”


0 komentar:

Posting Komentar