Masa studi mahasiswa UNJ S1
(14 semester, SKS 144)
Masa studi mahasiswa UNJ D3
(10 semester, SKS 110)
Evaluasi kemajuan studi
bertujuan untuk melihat perkembangan kemampuan akademik mahasiswa.
Evaluasi kemajuan studi
dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu:
- Evaluasi pertama. (2
semester < 24 SKS atau IPS < 2.00)
Diterapkan setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan 2 semester, tetapi
jumlah SKS yang diperoleh mencapai 24 SKS, atau IPS pada semester pertama atau
kedua kurang dari 2.00 dan akan memperoleh peringatan tertulis dari BAAK yang
diberikan melalui Kajur/Kaprodi.
- Evaluasi kedua. (4
semester < 48 SKS atau IPK < 2)
Diterapkan setelah mahasiswa
berada pada akhir semester keempat tetapi jumlah SKS yang diperoleh belum
mencapai 48 SKS atau IPK kurang dari 2.00, baik bagi yang telah memperoleh
peringatan tertulis dari BAAK maupun yang belum, secara otomatis akan
kehilangan hak nya sebagai mahasiswa UNJ. Yang bersangkutan diperbolehkan lagi
mendaftar sebagai mahasiswa UNJ jenjang Diploma atau Sarjana melalui seleksi
calon mahasiswa baru. Mahasiswa tersebut akan memperoleh surat keputusan
dikeluarkan sebagai mahasiswa UNJ yang ditandatangani oleh Dekan dan diberikan
surat keterangan pernah kuliah beserta DHS yang ditandatangani Kepala BAAK.
Jika mahasiswa terlanjur membayar UKT, mendaftar ulang atau mengikuti
perkuliahan pada semester kelima, maka status terdaftarnya secara otomatis
batal dan semua UKT yang telah dibayarkan pada semester tersebut dikembalikan
sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
- Evaluasi ketiga.
Diterapkan setelah mahasiswa
yang telah habis masa studinya namun belum memenuhi semua peryaratan akademik
dianggap gagal menyelesaikan studi dan dikeluarkan sebagai mahasiswa UNJ.
Mahasiswa tersebut diberikan surat keterangan pernah kuliah beserta DHS yang
dibuat BAAK dan tidak diperbolehkan lagi mendaftar sebagai mahasiswa UNJ
jenjang Diploma atau Sarjana melalui jalur manapun.
Mahasiswa yang tidak terkena
evaluasi maka dapat melanjutkan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku,
sehingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya.
Untuk dapat menyelesaikan
studi mahasiswa harus memenuhi semua persyaratan:
- Mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan
akademik yang telah ditetapkan program studi/jurusan, fakultas dan universitas,
antara lain:
- Telah menyelesaikan semua beban SKS yang
ditentukan program studi/jurusan dan telah lulus semua mata kuliah yang
dipersyaratkan atau sesuai kontrak mata kuliah yang dibuktikan dengan pra
transkrip yang ditandatangani PA, Kajur/Kaprodi dan PD1. Pada pra
transkrip tersebut tidak ada mata kuliah yang double, jika ada maka nilai
yang diambil adalah nilai yang terakhir diperoleh tanpa memperhatikan
tinggi/rendahnya nilai tersebut dan ditandatangani oleh PA atau
Kajur/Kaprodi.
- Telah lulus ujian tugas akhir dan memperleh nilai
yang tertera pada pra transkrip tersebut.
- Status mahasiswa terdaftar pada semester
mengajukan penyelesaian studi.
- Indeks prestasi akhir (IPA) minimal 2.00
- Nilai D maksimal 2 mata kuliah.
- Mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan
administrasi yang telah ditetapkan program studi/jurusan, fakultas, dan
universitas, yaitu:
- Memiliki dan menyerahkan KRS semester
penyelesaian studi.
- Surat keterangan bebas peminjaman buku
perpustakaan dari UPT Perpustakaan.
- Berkas administrasi akademik untuk penyelesaian
studi harus disetujui PA, Kajur/Kaprodi dan PD1.
- Mahasiswa mendaftarkan penyelesaian studi secara
online melalui Siakad atau anjungan dan mencetak formulir pendaftaran
melalui siakad.
- Berkas penyelesaian studi diserahkan sesuai
jadwal yang telah ditentukan. (maksimal 1 bulan sebelum wisuda).
*keterangan lebih lanjut dapat
dilihat di Buku Panduan Akademik
#ADSOSHIMAMP
“RAMAH
melayani, TEGAS mengadvokasi”
0 komentar:
Posting Komentar