Evaluasi Kemajuan Studi


Masa studi mahasiswa UNJ S1 (14 semester, SKS 144)
Masa studi mahasiswa UNJ D3 (10 semester, SKS 110)

Evaluasi kemajuan studi bertujuan untuk melihat perkembangan kemampuan akademik mahasiswa.
Evaluasi kemajuan studi dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu:

  • Evaluasi pertama. (2 semester < 24 SKS atau IPS < 2.00)
Diterapkan setelah mahasiswa mengikuti perkuliahan 2 semester, tetapi jumlah SKS yang diperoleh mencapai 24 SKS, atau IPS pada semester pertama atau kedua kurang dari 2.00 dan akan memperoleh peringatan tertulis dari BAAK yang diberikan melalui Kajur/Kaprodi.

  • Evaluasi kedua. (4 semester < 48 SKS atau IPK < 2)
Diterapkan setelah mahasiswa berada pada akhir semester keempat tetapi jumlah SKS yang diperoleh belum mencapai 48 SKS atau IPK kurang dari 2.00, baik bagi yang telah memperoleh peringatan tertulis dari BAAK maupun yang belum, secara otomatis akan kehilangan hak nya sebagai mahasiswa UNJ. Yang bersangkutan diperbolehkan lagi mendaftar sebagai mahasiswa UNJ jenjang Diploma atau Sarjana melalui seleksi calon mahasiswa baru. Mahasiswa tersebut akan memperoleh surat keputusan dikeluarkan sebagai mahasiswa UNJ yang ditandatangani oleh Dekan dan diberikan surat keterangan pernah kuliah beserta DHS yang ditandatangani Kepala BAAK. Jika mahasiswa terlanjur membayar UKT, mendaftar ulang atau mengikuti perkuliahan pada semester kelima, maka status terdaftarnya secara otomatis batal dan semua UKT yang telah dibayarkan pada semester tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
  • Evaluasi ketiga.
Diterapkan setelah mahasiswa yang telah habis masa studinya namun belum memenuhi semua peryaratan akademik dianggap gagal menyelesaikan studi dan dikeluarkan sebagai mahasiswa UNJ. Mahasiswa tersebut diberikan surat keterangan pernah kuliah beserta DHS yang dibuat BAAK dan tidak diperbolehkan lagi mendaftar sebagai mahasiswa UNJ jenjang Diploma atau Sarjana melalui jalur manapun.
Mahasiswa yang tidak terkena evaluasi maka dapat melanjutkan perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studinya.

Untuk dapat menyelesaikan studi mahasiswa harus memenuhi semua persyaratan:
  • Mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan akademik yang telah ditetapkan program studi/jurusan, fakultas dan universitas, antara lain:
  1. Telah menyelesaikan semua beban SKS yang ditentukan program studi/jurusan dan telah lulus semua mata kuliah yang dipersyaratkan atau sesuai kontrak mata kuliah yang dibuktikan dengan pra transkrip yang ditandatangani PA, Kajur/Kaprodi dan PD1. Pada pra transkrip tersebut tidak ada mata kuliah yang double, jika ada maka nilai yang diambil adalah nilai yang terakhir diperoleh tanpa memperhatikan tinggi/rendahnya nilai tersebut dan ditandatangani oleh PA atau Kajur/Kaprodi.
  2. Telah lulus ujian tugas akhir dan memperleh nilai yang tertera pada pra transkrip tersebut.
  3. Status mahasiswa terdaftar pada semester mengajukan penyelesaian studi.
  4. Indeks prestasi akhir (IPA) minimal 2.00
  5. Nilai D maksimal 2 mata kuliah.
  • Mahasiswa telah memenuhi semua persyaratan administrasi yang telah ditetapkan program studi/jurusan, fakultas, dan universitas, yaitu:
  1. Memiliki dan menyerahkan KRS semester penyelesaian studi.
  2. Surat keterangan bebas peminjaman buku perpustakaan dari UPT Perpustakaan.
  3. Berkas administrasi akademik untuk penyelesaian studi harus disetujui PA, Kajur/Kaprodi dan PD1.
  • Mahasiswa mendaftarkan penyelesaian studi secara online melalui Siakad atau anjungan dan mencetak formulir pendaftaran melalui siakad.
  • Berkas penyelesaian studi diserahkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. (maksimal 1 bulan sebelum wisuda).
*keterangan lebih lanjut dapat dilihat di Buku Panduan Akademik

#ADSOSHIMAMP
“RAMAH melayani, TEGAS mengadvokasi”


0 komentar:

Posting Komentar