Penelitian, Magang, PKL, Observasi

Pengertian

Surat permohonan Izin Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL adalah surat yang dibuat oleh BAAK melalui Kasubag Kerjasama yang diberikan kepada mahasiswa UNJ untuk meminta izin kepada Perusahaan, Instansi, Unit Kerja lain untuk melaksanakan Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL bagi mahasiswa dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah tertentu.

  • Tujuan

a. Sebagai pedoman pelaksanaan pembuatan surat permohonan izin : Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL bagi mahasiswa UNJ;
b. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembuatan surat permohonan izin Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL bagi mahasiswa Universitas Negeri Jakarta. 

  •  Prosedur
1)   Mahasiswa menyerahkan surat pengantar permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon mengetahui: Kasubag Akademik Fakultas/Kajur/Kaprog ke staf Subag Kerjasama BAAK Universitas Negeri Jakarta.
2)  Staf Subag Kerjasama BAAK UNJ memberikan formulir permohonan izin Penelitian untuk penulisan Skripsi/Observasi/Magang/PKL ke mahasiswa untuk diisi dan diserahkan kembali ke staf Subag Kerjasama.
3)   Staf Subag Kerjasama membuatkan surat permohonan izin sesuai dengan format yang ada/yang diisi.
4) Staf Sub Bagian Kerjasama mengirimkan surat permohonan tersebut ke Kasubag Kerjasama untuk diverifikasi dan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bagian Pendidikan dan Kerjasama.
5)    Kepala Sub Bagian Kerjasama melakukan verifikasi ulang dan membubuhkan paraf pada surat tersebut, kemudian diteruskan ke Kepala BAAK UNJ.
6)  Kepala BAAK Universitas Negeri Jakarta menandatangani surat izin tersebut dan menyerahkan kembali ke Kepala Sub Bagian Kerjasama untuk diteruskan ke staf Sub Bagian Kerjasama untuk diserahkan ke mahasiswa yang bersangkutan kembali ke BAAK untuk di stempel UNJ.
Ada 2 macam surat permohonan
  1.  Surat permohonan yang diproses adalah surat permohonan dengan tanda tangan lengkap dan asli oleh pejabat, fakultas yaitu Kajur/Kaprodi/Kasubag Akademik atau Kasubag Kemahasiswaan sesuai dengan suratnya.
  2. Surat permohonan yang tidak diproses atau dipending adalah surat permohonan dengan tanda tangan yang tidak lengkap dan tidak  asli oleh pejabat, fakultas yaitu Kajur/Kaprodi/Kasubag Kemahasiswaan atau Kasubag Akademik sesuai dengan suratnya.

0 komentar:

Posting Komentar