Surat
permohonan Izin Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL
adalah surat yang dibuat oleh BAAK melalui Kasubag Kerjasama yang diberikan
kepada mahasiswa UNJ untuk meminta izin kepada Perusahaan, Instansi, Unit Kerja
lain untuk melaksanakan Penelitian untuk penulisan Skripsi, Observasi, Magang
atau PKL bagi mahasiswa dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah tertentu.
- Tujuan
a. Sebagai
pedoman pelaksanaan pembuatan surat permohonan izin : Penelitian untuk
penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL bagi mahasiswa UNJ;
b. Meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pembuatan surat permohonan izin Penelitian untuk
penulisan Skripsi, Observasi, Magang atau PKL bagi mahasiswa Universitas Negeri
Jakarta.
- Prosedur
1) Mahasiswa
menyerahkan surat pengantar permohonan yang sudah ditandatangani oleh pemohon
mengetahui: Kasubag Akademik Fakultas/Kajur/Kaprog ke staf Subag Kerjasama BAAK
Universitas Negeri Jakarta.
2) Staf
Subag Kerjasama BAAK UNJ memberikan formulir permohonan izin Penelitian untuk
penulisan Skripsi/Observasi/Magang/PKL ke mahasiswa untuk diisi dan diserahkan
kembali ke staf Subag Kerjasama.
3) Staf
Subag Kerjasama membuatkan surat permohonan izin sesuai dengan format yang
ada/yang diisi.
4) Staf
Sub Bagian Kerjasama mengirimkan surat permohonan tersebut ke Kasubag Kerjasama
untuk diverifikasi dan di paraf kemudian diserahkan ke Kepala Bagian Pendidikan
dan Kerjasama.
5) Kepala
Sub Bagian Kerjasama melakukan verifikasi ulang dan membubuhkan paraf pada
surat tersebut, kemudian diteruskan ke Kepala BAAK UNJ.
6) Kepala
BAAK Universitas Negeri Jakarta menandatangani surat izin tersebut dan
menyerahkan kembali ke Kepala Sub Bagian Kerjasama untuk diteruskan ke staf Sub
Bagian Kerjasama untuk diserahkan ke mahasiswa yang bersangkutan kembali ke
BAAK untuk di stempel UNJ.
Ada 2 macam surat
permohonan
- Surat permohonan yang diproses adalah surat permohonan dengan tanda tangan lengkap dan asli oleh pejabat, fakultas yaitu Kajur/Kaprodi/Kasubag Akademik atau Kasubag Kemahasiswaan sesuai dengan suratnya.
- Surat permohonan yang tidak diproses atau dipending adalah surat permohonan dengan tanda tangan yang tidak lengkap dan tidak asli oleh pejabat, fakultas yaitu Kajur/Kaprodi/Kasubag Kemahasiswaan atau Kasubag Akademik sesuai dengan suratnya.
0 komentar:
Posting Komentar