PERSYARATAN DAN PROSEDUR ALIH PROGRAM DI MP

Persyaratan dan Prosedur:
a.       Pendaftaran mahasiswa pindahan dari program studi lain dilaksanakan pada minggu pertama dan kedua Juni.
b.      Status mahasiswa terdaftar (aktif pada semester berjalan).
c.       Tersedia daya tampung pada program studi yang dituju.
d.      Memperoleh izin/ rekomenfasi dari Ketua Program Studi asal dan yang dituju serta diketahui oleh Pembantu Dekan I Fakultas asal dan yang dituju.
e.       Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester dengan tidak memperhitungkan cuti kuliah serta memiliki IPK minimal 2,00 dibuktikan dengan Daftar Hasil Studi (DHS).
f.       Tidak sedang dalam proses drop out, putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa UNJ, atau sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan Fakultas asal.
g.      Perpindahan hanya diperbolehkan, jika mahasiswa:
1)      Dari kelompok program studi yang sama (sesama kelompok eksak atau sosial) serta dari kelompok eksak atau kelompok social, namun tidak diperbolehkan sebaliknya.
2)      Dari jenjang yang sama dan tidak diperbolehkan dari jenjang diploma ke sarjana atau sebaliknya.
3)      Satu kali selama menjadi mahasiswa.
h.      Perpindahan tidak boleh dilakukan bagi:
1)      Mahasiswa pemutihan.
2)      Mahasiswa pindahan dari Perguran Tinggi Negeri (PTN) lain.
3)      Mahasiswa dari jalur alih program dan lintas jalur seksi.
i.        Tidak ada penambahan masa studi akibat program studi.
j.        Mengajukan surat permohonan kepada Rektor u.p Kepala BAAK dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan di atas termasuk izin atau rekomendasi Kaprodi yang dituju diketahui PD 1.
k.      Membayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
l.        Mengajukan akreditasi mata kuliah tingkat fakultas yang dituju.
m.    Lulus seleksi yang dilaksanakann BAAK dan Prodi/Jurusan yang dituju.
n.      Mengikuti ketentuan akademik sebagai mahasiswa baru, antara lain:
1)      Membayar uang kuliah tunggal (UKT) sesuai dengan ketentuan tahun akademik yang baru.
2)      Mahasiswa memperoleh Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru.

#ADSOSHIMAMP
“RAMAH melayani, TEGAS mengadvokasi”



0 komentar:

Posting Komentar