SEMESTER PENDEK

emester Antara atau Pendek bertujuan agar mahasiswa dapat memperbaiki nilai termasuk mengulang mata kuliah yang  belum lulus. Ketentuan prosedur Semester Antara, sebagai berikut : 

  •  Ketentuan

a. Perkuliahan semester antara dilaksanakan pada akhir semester genap, sekitar pertengahan juli sampai pertengahan agustus.
b. Mata kuliah yang dapat diambil adalah mata kuliah yang ditawarkan program studi/jurusan, MKU, MKDK, dan bukan mata kuliah praktikum atau yang disertai praktikum.
c.   Khusus untuk penyelesaian studi, mahaiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah baru jika hanya 4 SKS yang belum diselesaikan.
d.      Jumlah mata kuliah yang diambil maksimal 2 mata kuliah.
e.       Jumlah SKS yang diambil maksimal 6 SKS.
f.       Jumlah pertemuan adalah 16 kali 100 menit per 2 SKS.
g.      Jumlah peserta disesuaikan ketentuan.
h.      Mahasiswa terdaftar pada semester genap tahun akademik yang sama.
i.    Mahasiswa yang diskorsing pada semester genap tahun akademik yang sama atau kehilangan haknya sebagai mahasiswa UNJ atau gagal studi karena mendapat sanksi evaluasi kemajuan studi tidak diperbolehkan mengikuti semester pendek.
j.        Biaya perkuliahan per SKS sesuai ketentuan.


  • Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran

a.  Menjelang akhir semester genap Prodi/Jurusan, UPT MKU, dan Koordinator MKDK membuka mata kuliah Semester Antara lengkap dengan dosen, tempat kuliah, hari, waktu perkuliahan dan menyiapkan form daftar nama calon peserta semester pendek yang akan diisi mahasiswa.
b.   Mahasiswa mendaftar secara manual ke program studi/jurusan untuk mata kuliah bidang studi serta ke BAAK untuk MKU dan MKDK sesuai jadwal yang yelah ditentukan.
c. Untuk mata kuliah yang memenui batas minimal, peserta didaftarkan oleh Subag Pendidikan Fakultas Siakad atas usulan program studi/ jurusan. Sedangkan MKU dan MKDK didaftarkan oleh MKU dan MKDK ke Siakad dengan mengisi jadwal perkuliahan semester pendek.
d. Mahasiswa mengkonfirmasikan ke Subag Pendidikan Fakultas untuk mata kuliah program studi/jurusan. Sedangkan untuk mata kuliah MKU dan MKDK konfirmasinya ke BAAK agar tagihan biaya semester pendeknya dimasukkan ke database pembayaran biaya perkuliahan semester pendek melalui Siakad.
e.  Mahasiswa mendaftarkan mata kuliah tersebut melalui Siakad dan mencetak bukti pendaftaran semester pendek.
f.       Pada hari yang sama mahasisea membayar biaya semester pendek dengan layanan host to host (H2H) dengan membawa bukti pendaftaran tersebut ke Bank yang ditentukan UNJ melalui ATM, internet banking atau ke teller. Apabila belum membayar samapai pukul 24.00 wib maka data mahasiswa tersebut akan terhapuskan secara otomatis.
g.  Mahasiswa memfotocopy bukti pembayaran tersebut, lalu menyerahkan ke Subag Pendidikan Fakultas untuk mata kuliah bidang studi dan ke BAAK untuk MKU dan MKDD.
h.    Subag Pendidikan Fakultas dan BAAK memverifikasi (memberikan tanda centang) mata kuliah yang diambil mahasiswa tersebut agar menjadi KRS di Siakad.
i.        Pembatalan mata kuliah atau pengunduran peserta kuliah tidak diperbolehkan.
j.        Mahasiswa mencetak KRS dari Siakad.
k.      Program studi/jurusan, MKU dan MKDK mencetak daftar kelas dari Siakad.
l.        Pengisian nilai mata kuliah oleh dosen yang bersangkutan melalui Siakad sesuai jadwal yang ditentukan dan mahasiswa bisa melihat langsung di Siakad.
m. KHS dicetak PUSTIKOM dan mendistribusikannya ke mahasiswa melauli Fakultas/Jurusan/Prodi.
n.   Jika untuk mata kuliah yang sama diperboleh nilai yang berbeda, maka nilai yang akan diakui adalah nilai terakhir yang diperoleh.



STANDAR OPERATION PROCEDURE
PENDAFTRAN SEMSETER ANTARA/PENDEK 100


  • Tanggal 8 Mei – 5 Juni 2014

Mendaftrkan Mata Kuliah MKK yang akan diambil pada Semester Antara/Pendek 100 ke Fakultas/Jurusan/Prodi. Ketersedian waktu dan dosen MKU ke UPT MKU (Bapak Rahman) dan MKDK ke koordinator MKDK (Bapak Slamet).

  • Tanggal 12 Mei - 6 Juni 2014

Mendaftarkan MKK, MKDK, dan MKU melalui Siakad dengan Login sebagai mahasiswa.

  •  Mencetak bukti daftar per seksi untuk selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank BNI 46 dengan menunjukkan bukti bayar yang telah dicetak. Pembayaran 1 x 24 jam dari hari pendaftaran. Apabila melebihi dari 24 jam, harus melakukan pendaftaran ulang melalui Siakad.
  • Menggandakan bukti bayar (Slip Pembayaran BNI 46) yang selanjutnya diserahkan ke fakultas masing-masing untuk Mata Kuliah Kurusan (MKK) dan BAAK untuk Mata Kuliah Umum (MKU) serta mata kuliah dasar Kependidikan (MKDK). 
  • Melalui Siakad, mahasiswa melihat KRS apakah sudah sesuai pembayaran dengan seksi yang diambil. Mencetak KRS sebagai bukti telah dapat mengikuti perkuliahan Semester Antara 100. (Bila KRS tidak dicetak mahaiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti kelas SA/SP 100).
  • Tanggal 16 Juni – 18 Juli 2014

Mengikuti perkuliahan Semester Antara/Pendek 100.

  • Tanggal 21 – 25 Juli 2014

Mengikuti ujian Semester Antara/Pendek 100.



#ADSOSHIMAMP

“RAMAH melayani, TEGAS mengadvokasi”

0 komentar:

Posting Komentar