emester Antara atau Pendek
bertujuan agar mahasiswa dapat memperbaiki nilai termasuk mengulang mata kuliah
yang belum lulus. Ketentuan prosedur
Semester Antara, sebagai berikut :
- Ketentuan
a. Perkuliahan
semester antara dilaksanakan pada akhir semester genap, sekitar pertengahan
juli sampai pertengahan agustus.
b. Mata kuliah
yang dapat diambil adalah mata kuliah yang ditawarkan program studi/jurusan,
MKU, MKDK, dan bukan mata kuliah praktikum atau yang disertai praktikum.
c. Khusus untuk
penyelesaian studi, mahaiswa diperbolehkan mengambil mata kuliah baru jika
hanya 4 SKS yang belum diselesaikan.
d. Jumlah mata kuliah yang diambil maksimal 2 mata kuliah.
e. Jumlah SKS yang diambil maksimal 6 SKS.
f. Jumlah pertemuan adalah 16 kali 100 menit per 2
SKS.
g. Jumlah peserta disesuaikan ketentuan.
h. Mahasiswa terdaftar pada semester genap tahun akademik yang sama.
i. Mahasiswa yang diskorsing pada semester genap tahun akademik yang sama atau
kehilangan haknya sebagai mahasiswa UNJ atau gagal studi karena mendapat sanksi
evaluasi kemajuan studi tidak diperbolehkan mengikuti semester pendek.
j. Biaya perkuliahan per SKS sesuai ketentuan.
- Prosedur Pendaftaran dan Pembayaran
a. Menjelang
akhir semester genap Prodi/Jurusan, UPT MKU, dan Koordinator MKDK membuka mata
kuliah Semester Antara lengkap dengan dosen, tempat kuliah, hari, waktu
perkuliahan dan menyiapkan form daftar nama calon peserta semester pendek yang
akan diisi mahasiswa.
b. Mahasiswa
mendaftar secara manual ke program studi/jurusan untuk mata kuliah bidang studi
serta ke BAAK untuk MKU dan MKDK sesuai jadwal yang yelah ditentukan.
c. Untuk mata
kuliah yang memenui batas minimal, peserta didaftarkan oleh Subag Pendidikan
Fakultas Siakad atas usulan program studi/ jurusan. Sedangkan MKU dan MKDK
didaftarkan oleh MKU dan MKDK ke Siakad dengan mengisi jadwal perkuliahan
semester pendek.
d. Mahasiswa
mengkonfirmasikan ke Subag Pendidikan Fakultas untuk mata kuliah program
studi/jurusan. Sedangkan untuk mata kuliah MKU dan MKDK konfirmasinya ke BAAK
agar tagihan biaya semester pendeknya dimasukkan ke database pembayaran biaya
perkuliahan semester pendek melalui Siakad.
e. Mahasiswa
mendaftarkan mata kuliah tersebut melalui Siakad dan mencetak bukti pendaftaran
semester pendek.
f. Pada hari yang sama mahasisea membayar biaya
semester pendek dengan layanan host to host (H2H) dengan membawa bukti
pendaftaran tersebut ke Bank yang ditentukan UNJ melalui ATM, internet banking
atau ke teller. Apabila belum membayar samapai pukul 24.00 wib maka data
mahasiswa tersebut akan terhapuskan secara otomatis.
g. Mahasiswa
memfotocopy bukti pembayaran tersebut, lalu menyerahkan ke Subag Pendidikan
Fakultas untuk mata kuliah bidang studi dan ke BAAK untuk MKU dan MKDD.
h. Subag Pendidikan Fakultas dan BAAK memverifikasi (memberikan tanda centang)
mata kuliah yang diambil mahasiswa tersebut agar menjadi KRS di Siakad.
i. Pembatalan mata kuliah atau pengunduran peserta
kuliah tidak diperbolehkan.
j. Mahasiswa mencetak KRS dari Siakad.
k. Program studi/jurusan, MKU dan MKDK mencetak daftar kelas dari Siakad.
l. Pengisian nilai mata kuliah oleh dosen yang
bersangkutan melalui Siakad sesuai jadwal yang ditentukan dan mahasiswa bisa
melihat langsung di Siakad.
m. KHS dicetak
PUSTIKOM dan mendistribusikannya ke mahasiswa melauli Fakultas/Jurusan/Prodi.
n. Jika untuk
mata kuliah yang sama diperboleh nilai yang berbeda, maka nilai yang akan
diakui adalah nilai terakhir yang diperoleh.
STANDAR OPERATION PROCEDURE
PENDAFTRAN SEMSETER
ANTARA/PENDEK 100
- Tanggal 8 Mei – 5 Juni 2014
Mendaftrkan Mata Kuliah MKK yang akan diambil
pada Semester Antara/Pendek 100 ke Fakultas/Jurusan/Prodi. Ketersedian waktu
dan dosen MKU ke UPT MKU (Bapak Rahman) dan MKDK ke koordinator MKDK (Bapak
Slamet).
- Tanggal 12 Mei - 6 Juni 2014
Mendaftarkan MKK, MKDK, dan MKU melalui Siakad
dengan Login sebagai mahasiswa.
- Mencetak bukti daftar per seksi untuk selanjutnya
melakukan pembayaran ke Bank BNI 46 dengan menunjukkan bukti bayar yang telah
dicetak. Pembayaran 1 x 24 jam dari hari pendaftaran. Apabila melebihi
dari 24 jam, harus melakukan pendaftaran ulang melalui Siakad.
- Menggandakan bukti bayar (Slip Pembayaran BNI 46) yang selanjutnya
diserahkan ke fakultas masing-masing untuk Mata Kuliah Kurusan (MKK) dan
BAAK untuk Mata Kuliah Umum (MKU) serta mata kuliah dasar Kependidikan
(MKDK).
- Melalui Siakad, mahasiswa melihat KRS apakah
sudah sesuai pembayaran dengan seksi yang diambil. Mencetak KRS sebagai
bukti telah dapat mengikuti perkuliahan Semester Antara 100. (Bila KRS
tidak dicetak mahaiswa tidak diperkenankan untuk mengikuti kelas SA/SP
100).
- Tanggal 16 Juni – 18 Juli 2014
Mengikuti perkuliahan Semester Antara/Pendek
100.
- Tanggal 21 – 25 Juli 2014
Mengikuti ujian Semester Antara/Pendek 100.
#ADSOSHIMAMP
“RAMAH melayani, TEGAS mengadvokasi”
0 komentar:
Posting Komentar